Fahri Hamzah Berharap Laporannya soal Presiden PKS Segera Diusut Polisi
Laporan tersebut bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menegaskan laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden PKS, Sohibul Iman diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB.
"Saya sudah membuat laporan dan berkonsultasi dan berdialog dengan para penyidik dan petugas. Setelah verifikasi karena saya didampingi para lawyer, laporan telah diterima," tutur Fahri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).
Dia mengklaim mendapat dukungan dari para Kader PKS baik secara langsung maupun tak langsung.
Baca: Presiden PKS Enggan Berkomentar Soal Laporan Fahri Hamzah
Dia berharap laporan itu dapat diproses secepatnya sehingga persoalan PKS selesai.
Katanya proses laporan bisa ditindak cepat apalagi Pemilu yang sedikit lagi dimulai agar PKS bisa maksimal ikut serta di pesta demokrasi rakyat tersebut.
"Kegelisahan di bawah itu merata dengan kepemimpinan yang tidak kredibel. Tidak mengerti hukum dan politik. Jadi harus diselesaikan secepat-cepatnya. Pemilu sebentar sudah sekitar 15 bulan lagi, tapi PKS tergerus tenaga karena dipimpin pemimpin yang tidak punya tenaga," ujar Fahri.
Sebelumnya, Fahri sudah mengajukan upaya hukum sejak 20 April 2016 ketika mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatan yang dianggap tidak berdasar dan manipulatif.
Akhirnya, gugatan itu diterima dan pemecatan dinyatakan tidak sah.
Lalu, pada 14 Desember 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memenangkan atas banding yang diajukan.
Pengadilan meminta nama Fahri Hamzah dipulihkan. Namun, dia mengklaim, pihak PKS tidak percaya kepada keputusan pengadilan yang meminta posisinya sebagai kader PKS, anggota, dan Pimpinan DPR.
"Upaya Perdata sudah dilakukan, tapi Sohibul Iman tidak berikan sinyal positif. Seperti memaksa saya untuk melakukan ini. Untuk perbaiki pelajaran dan memperbaiki keadaan," kata dia.
Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/fahri-hamzah-nih3_20180308_153715.jpg)