Sabtu, 2 Mei 2026

Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penistaan Agama

Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
HO/IST
DUGAAN PENISTAAN AGAMA - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan melaporkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla terkait dugaan penistaan agama ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Minggu (12/4/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh GAMKI bersama Pemuda Katolik dan sejumlah ormas terkait dugaan penistaan agama, berdasarkan video ceramahnya di UGM yang viral.
  • Pelapor menilai pernyataan dalam ceramah tersebut menimbulkan keresahan publik, sehingga mereka memilih jalur hukum.
  • Juru bicara menyebut video yang beredar terpotong dan keluar konteks; menurutnya, JK hanya menjelaskan realitas konflik dan upaya perdamaian, bukan menyampaikan pendapat pribadi atau menghina agama.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan terkait dugaan penistaan agama pada Minggu (12/4/2026) malam.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Jusuf Kalla dalam sebuah ceramah yang dinilai menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat, terutama di media sosial.

Video ceramah Jusuf Kalla disampaikan di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.

JK dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama Pasal 300 UU 1/2023, Pasal 301, Pasal 263, Pasal 264, dan atau Pasal 243.

Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat menyampaikan bahwa pihaknya hadir mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat. 

Mereka telah menggelar pertemuan di Sekretariat GAMKI di Jalan Cirebon untuk membahas langkah yang akan diambil.

Menurut Sahat, keputusan melaporkan kasus ini ditempuh agar polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui jalur hukum, bukan berlarut-larut di ruang publik.

“Kami datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kami mewakili sekitar 19 lembaga yang sebelumnya telah berkumpul dan sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut turut disertai alat bukti berupa video yang beredar di media sosial, serta sejumlah pasal yang dijadikan dasar pelaporan.

Sahat menegaskan, pelaporan ini justru dilakukan sebagai upaya meredam kegaduhan di media sosial dan menyerahkan penyelesaian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Dengan menempuh jalur hukum, kami berharap persoalan ini tidak terus menjadi polemik di ruang publik,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, mengatakan langkah ini diambil untuk meredam situasi agar tidak semakin meluas.

Ia menegaskan bahwa ajaran Kristen dan Katolik tidak membenarkan kekerasan, serta berharap persoalan ini dapat segera disikapi secara bijak.

“Harapan kami, sebagai tokoh bangsa, Bapak JK dapat memberikan klarifikasi terbuka, termasuk permintaan maaf, agar suasana kembali kondusif,” kata Stefanus.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved