Senin, 25 Agustus 2025

WNI Dihukum Mati

Kemlu Sebut 5 dari 20 TKI Terpidana Mati di Arab Saudi Divonis Atas Kasus Sihir

Ada dua kasus yang melatarbelakangi jatuhnya vonis tersebut, 15 dituduh melakukan pembunuhan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
Grid.ID
Alm. Zaini Misrin semasa hidup dan ilustrasi hukuman mati 

Ia menyebut berdasar data dari Kemlu, 79 dari total 102 TKI terpidana mati di Arab Saudi, telah dibebaskan.

Sedangkan 3 TKI telah dieksekusi mati, termasuk Zaini Misrin.

Hingga akhirnya tersisa 20 TKI yang kini masih menghadapi ancaman hukuman mati.

Perlu diketahui, Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati TKI asal Madura, Zaini Misrin pada Minggu (18/3/2018).

Zaini dihukum mati atas tuduhan membunuh majikannya di kota Mekkah, Arab Saudi, pada 2004 silam.

Presiden Jokowi pun telah meminta bantuan kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk meninjau ulang kasus pidana yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) di negara tersebut.

Kendati telah mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK), eksekusi mati terhadap Zaini ternyata tetap dilakukan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan