Senin, 10 November 2025

Pemerintah RI Jangan Salah Langkah Sikapi Kasus TKI Zaini

Kasus hukuman mati tidak menganggu hubungan kedua negara tak perlu putus hubungan diplomatik

ynaija
Ilustrasi hukuman mati 

Meski demikian, pemerintah Indonesia bisa memahami kebijakan sepihak yang dilakukan Arab Saudi.

Sebab, tak ada aturan yang mengharuskan Arab Saudi memberitahukan pelaksanaan eksekusi itu. 

Berdasarkan Hukum Internasional merujuk pada Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Kekonsuleran (Konvensi Wina 1963), Indonesia dan Arab Saudi telah menjadi anggota melalui aksesi masing- masing pada tanggal 4 Juni 1982 dan 29 Juni 1988.

Dalam pasal 36, kata dia, mengatur tentang pemberian notifikasi bagi negara yang menangkap dan menghukum mati warga negara asing (WNA) kepada pemerintah negara asalnya. 

"Sayangnya dalam Konvensi Wina itu tidak mengatur sanksi bagi negara yang tidak memberikan notifikasi. Itulah lemahnya hukum internasional, ada pelanggaran, tapi tidak diberikan sanksi," jelas Hikmahanto. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved