Jumat, 29 Agustus 2025

Revisi UU Terorisme

Menhan Minta Tugas TNI dan Polri Tak Remang-remang Dalam Pemberantasan Terorisme

"Yang jelas kita harus tahu tugas tentara apa, tugas polisi apa. Harus jelas," katanya di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan)

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meminta agar tugas TNI dan Polri dibedakan secara jelas dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Diketahui Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) telah mendekati tahap final.

Hingga kini, teknis pelibatan TNI dalam penanganan terorisme masih dibahas lebih lanjut.

Baca: Hakim Kabulkan Permintaan Nur Alam Soal Blokir Rekening

"Yang jelas kita harus tahu tugas tentara apa, tugas polisi apa. Harus jelas," katanya di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).

Ryamizard menuturkan, TNI bertugas mengamankan negara dari gangguan yang mengancam kedaulatan, di mana pelibatan TNI dalam penindakan terorisme harus berskala mengancam kedaulatan.

Sedangkan, tugas Polri adalah penegakkan hukum dalam rangka menjaga ketertiban umum.

Baca: KPK Ingatkan Anggota DPRD Kota Malang Tidak Mangkir Dari Pemeriksaan Besok

"Itu harus diperjelas, jangan remang-remang," ujarnya.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu berujar, peran Polri dalam penanganan terorisme juga harus berpatokan pada penegakkan hukum, jika tidak sama saja melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ya kalau hukum polisi lah. Jangan sampai kita salah. Jadi kalau bukan urusan polisi, polisi misalnya ada yang (nangkap terduga teroris) tewas begitu, itu melanggar HAM juga, karena polisi kan bukan dilatih untuk perang, (tapi) untuk menegakkan hukum," jelas Ryamizard.

Baca: KBRI Koordinasi Dengan Rumah Sakit dan Polisi Kamboja Terkait Tewasnya Enen Cahyati

Diberitakan sebelumnya, DPR telah menyapakati pelibatan TNI dalam upaya penanganan terorisme.

Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) Muhammad Syafi'i memprediksi, RUU Anti-terorisme segera disahkan pada akhir masa persidangan IV tahun sidang 2017-2018 atau sebelum masa reses pada April 2018.

Sebelumnya pula, Komandan Jenderal (Danjen) Mayjen TNI Eko Margyono menegaskan salah satu tugas TNI adalah menangani terorisme.

Sebagai korps profesional dikatakan Eko, TNI akan terjun dan mengemban tugas dalam penanganan terorisme.

"Kami selaku prajurit bekerja atas undang-undang, undang-undang TNI mengatakan salah satu tugas kami adalah menangani terorisme. Kami bekerja secara profesional, pelaksanakan tugas penanganan terorisme itu kita akan laksanakan," ujar Eko usai upacara penyerahan Satuan Kopassus di Lapangan Upacara Makopassus Cijantung 1, Jakarta Timur, Jumat (23/3/2018).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan