Sesuai Putusan MA, Djoni Rosadi Dinyatakan Tak Bersalah
Demikian petikan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 61 PK/PID/2017.
Tim kuasa hukumnya juga menilai JPU menyusun surat tuntutan secara keliru, tidak serius dan imaginatif. Keliru karena tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, berdasarkan bukti dan saksi-saksi yang diajukan, JPU hanya bersandar pada keterangan subyektif tertentu dari para saksi maupun BAP dari Kepolisian yang sama sekali tidak sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan saksi-saksi maupun ahli di depan persidangan.
JPU hanya mengambil keterangan dari saksi dan ahli secara “sepenggal-sepenggal” yang tentu menimbulkan kerancuan fakta dan kebenaran materiil. Tidak serius karena JPU semata-mata hanya mengutip isi BAP dan Surat Dakwaan dengan dibubuhi teori-teori hukum tambahan yang sumir tanpa memiliki niat untuk menguraikan hal-hal lain khususnya uraian-uraian penting mengenai unsur delik, serta imaginatif karena tidak didukung dengan bukti-bukti.
Banyak dari apa yang disampaikan oleh JPU merupakan kesimpulan, penafsiran dan asumsi subyektif belaka tanpa didukung bukti-bukti yang sah menurut hukum.
“Dengan adanya putusan PK Mahkamah Agung tersebut membuktikan saya tidak bersalah dan nama baik saya telah dipulihkan oleh negara," tandas Djoni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/djoni-rosadi_20180328_213226.jpg)