Kamis, 18 Juni 2026

Sesuai Putusan MA, Djoni Rosadi Dinyatakan Tak Bersalah

Demikian petikan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 61 PK/PID/2017.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
Ist/Tribunnews.com
Djoni Rosadi. 

Tim kuasa hukumnya juga menilai JPU menyusun surat tuntutan secara keliru, tidak serius dan imaginatif. Keliru karena tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, berdasarkan bukti dan saksi-saksi yang diajukan, JPU hanya bersandar pada keterangan subyektif tertentu dari para saksi maupun BAP dari Kepolisian yang sama sekali tidak sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan saksi-saksi maupun ahli di depan persidangan.

JPU hanya mengambil keterangan dari saksi dan ahli secara “sepenggal-sepenggal” yang tentu menimbulkan kerancuan fakta dan kebenaran materiil. Tidak serius karena JPU semata-mata hanya mengutip isi BAP dan Surat Dakwaan dengan dibubuhi teori-teori hukum tambahan yang sumir tanpa memiliki niat untuk menguraikan hal-hal lain khususnya uraian-uraian penting mengenai unsur delik, serta imaginatif karena tidak didukung dengan bukti-bukti.

Banyak dari apa yang disampaikan oleh JPU merupakan kesimpulan, penafsiran dan asumsi subyektif belaka tanpa didukung bukti-bukti yang sah menurut hukum.

“Dengan adanya putusan PK Mahkamah Agung tersebut membuktikan saya tidak bersalah dan nama baik saya telah dipulihkan oleh negara," tandas Djoni. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved