Pekerja Wajib Tahu, Klaim JHT Bisa Kena Pajak, Simak Aturannya
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Simak tarif pajak
Temukan Jawabannya di Artikel ini:
- Apakah pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dikenakan pajak?
- Berapa saldo JHT yang tidak dikenakan pajak?
- Berapa tarif pajak untuk pencairan JHT di atas Rp50 juta?
- Apakah pencairan sebagian JHT memengaruhi besaran pajak?
- Mengapa peserta yang pernah mencairkan sebagian JHT bisa dikenakan pajak lebih tinggi?
TRIBUNNEWS.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu manfaat yang banyak dimanfaatkan pekerja saat memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memenuhi persyaratan klaim lainnya.
Namun, tidak semua peserta memahami bahwa pencairan manfaat JHT juga mengikuti ketentuan perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas manfaat JHT sebenarnya bukan aturan baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur tarif Pajak Penghasilan atas pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa manfaat JHT yang diterima peserta dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Artinya, pemotongan pajak merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perpajakan yang berlaku secara nasional dan bukan kebijakan yang ditetapkan secara khusus oleh penyelenggara program JHT.
Saldo di Bawah Rp50 Juta Tidak Kena Pajak
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta dengan saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak saat melakukan pencairan.
Sementara itu, peserta yang mencairkan saldo JHT di atas Rp50 juta akan dikenakan PPh final sebesar 5 persen.
Ketentuan tersebut berlaku bagi peserta yang belum pernah melakukan pencairan sebagian (partial withdrawal) selama masih aktif bekerja.
Dengan demikian, peserta yang menyimpan saldo JHT hingga masa pensiun atau waktu pencairan penuh dapat memperoleh perlakuan pajak yang lebih sederhana.
Pernah Cairkan Sebagian, Tarif Pajak Bisa Lebih Tinggi
Berbeda dengan peserta yang belum pernah melakukan pencairan sebagian, peserta yang sebelumnya telah mengambil sebagian saldo JHT, baik 10 persen maupun 30 persen, akan dikenakan tarif pajak progresif saat melakukan pencairan berikutnya.
Berikut rincian tarif yang berlaku:
- Saldo akhir sampai Rp60 juta: 5 persen
- Di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta: 15 persen
- Di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta: 25 persen
- Di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar: 30 persen
- Di atas Rp5 miliar: 35 persen
Karena menggunakan skema progresif, total pajak yang dibayarkan berpotensi lebih besar dibandingkan peserta yang tidak pernah melakukan pencairan sebagian.
Oleh sebab itu, pekerja perlu mempertimbangkan secara matang tujuan dan kebutuhan sebelum memutuskan mengambil sebagian saldo JHT saat masih aktif bekerja.
Dirancang untuk Perlindungan Jangka Panjang
Secara filosofis, program JHT dirancang sebagai instrumen perlindungan finansial jangka panjang bagi pekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pajak-17-juni.jpg)