Selasa, 14 April 2026

Menteri Hanif Pikirkan Aturan Ketenagakerjaan Profesi Ojek Daring

Kemnaker melakukan koordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga untuk secepatnya mencari formula terbaik

Editor: Fajar Anjungroso
Warta Kota/Henry Lopulalan
OJEK DARING - Ribuan pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia atau Garda melintas di Jalan Medan merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Dalam aksinya depan Istana Merdeka mereka menuntut kebijakan rasionalisasi tarif ojek daring. (Warta Kota/Henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, akan mengkaji aturan ketenagakerjaan terkait bisnis transportasi berbasis aplikasi daring (online) untuk mencari solusi yang tepat bagi semua pihak.

"Intinya perlu solusi, apakah nanti solusi itu berupa regulasi atau hanya kebijakan tertentu, kami belum bisa bicara terlalu jauh. Tapi dari sisi ketenagakerjaan, kami akan beri pertimbangan kepada Kemkominfo dan Kemenhub yang merupakan leading sector dari bisnis transportasi daring ini," kata Hanif, Jumat (30/3/2018).

Kemnaker melakukan koordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga untuk secepatnya mencari formula terbaik dan menguntungkan bagi semua pihak sehingga meminimalisir konflik dan permasalahan.

Hanif mengatakan, ada tiga pertimbangan terkait bisnis transportasi, yaitu pertama bisnis transportasi berbasis aplikasi daring adalah bisnis baru dan memberikan kontribusi lapangan pekerjaan di masyarakat sehingga ruang kondusif harus diciptakan.

Pertimbangan kedua adalah dalam pengaturan bisnis transportasi tersebut juga harus melihat kelaziman yang ada di mancanegara.

Baca: Hari Ini dan Besok PT KAI Gelar Festival Durian di Stasiun KA Purwokerto, Madiun dan Jember

Dari kelaziman pengaturan transportasi berbasis aplikasi daring di tingkat internasional tersebut akan dicari formulasi yang tepat untuk diterapkan atau untuk mengatur transportasi serupa di Indonesia.

"Jangan sampai aturan itu malah membuat `riweuh` dan membuat iklim bisnis tak bagus, itu yang tidak boleh," katanya.

Pertimbangan ketiga adalah harus jelas skema hubungan kerja agar ada kepastian bagi kedua pihak dan perhitungan pasti bagi pengemudi transportasi daring.

Hanif mengakui khusus regulasi transportasi daring jenis sepeda motor tidaklah mudah karena dalam UU transportasi secara eksplisit menyebut sepeda motor bukan masuk kategori sebagai transportasi publik.

Belum lagi jika dikaitkan dengan keselamatan kesehatan dan kerja (K3) dan keselamatan berkendara.

"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, kami akan terus lakukan kajian dan bisa sesegera mungkin diselesaikan sambil melanjutkan kordinasi di tingkat kementerian," katanya.
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved