Korupsi KTP Elektronik
Kasus Proyek KTP Elektronik, KPK Tahan Made Oka Masagung
Penahanan tersebut dilakukan setelah Made Oka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (KTP-el), Made Oka Masagung.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Made Oka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tadi saya cek ke penyidik proses penahanan sudah dilakukan jadi sudah ada surat perintah penahanan selama 20 hari kedepan," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).
Baca: Antonius Tonny Mengaku Di Depan Hakim Banyak Terima Pemberian, Termasuk dari Ignatius Jonan
Hari ini penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap keponakan Setya Novanto (Setnov) Irvanto Hendra Pambudi dan Komisaris PT Softorb Technology Indonesia, Mudji Rachmat Kurniawan dan Direktur Utama PT Noah Arkindop, Hoan Dedei.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el.
Delapan orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kpk-resmi-menahan-made-oka-masagung_20180404_205341.jpg)