Kasus Century
Di Gedung KPK, Nadia Mulya Luapkan Unek-unek Harus Terpisah Lama Dengan Sang Ayah
"Karena pada saat itu bapak saya mendapat hukuman yang sangat kejam untuk seseorang yang tidak terlibat dalam pengambilan keputusan,"
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Adi Suhendi
Kedatangannya ke KPK bersama ibunda dan Koordinator MAKI, untuk meminta KPK agar patuh pada putusan praperadilan.
Keluarga Budi Mulya dan MAKI mendesak KPK segera melakukan penetapan tersangka baru kasus yang sudah bergulir cukup lama itu.
Baca: MA Kaji Putusan Hakim PN Jakarta Selatan Soal Boediono
"(Kami mendesak KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru kasus Century, pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan," tegas Boyamin, Kamis (12/4/2018).
Lebih lanjut Boyamin menekankan bahwa tujuannya hanya satu yakni menegakkan hukum dan keadilan.
"Tujuan (kami) ke KPK adalah semata-mata untuk penegakkan hukum dan keadilan," kata Boyamin.
Sebelumnya, MAKI telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.
Dalam gugatan itu, KPK diwajibkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Boyamin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan salinan putusan tersebut terhadap KPK.
"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century," jelas Boyamin.
Sejumlah nama yang menurutnya terkait dengan kasus tersebut, meluliputi Raden Pardede, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Goeltom, serta mantan Wakil Presiden RI Boediono.