Jumat, 15 Agustus 2025

Pemecatan Dokter Terawan

Komisi IX DPR RI Jadwalkan Ulang Pemanggilan Dokter Terawan

Komisi IX DPR RI akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Kepala RSPAD Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto dalam Rapat Dengar Pendapat.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IX bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018). 

Namun PB IDI pun menunda sanksi pemecatan terhadap Kepala RSPAD Mayjen Dr Terawan Agus Putranto.

Penundaan tersebut melalui keputusan yang ditempuh setelah digelarnya Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) IDI.

Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, pada Senin (9/4/2018) lalu.

"Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK, karena keadaan tertentu, oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini Dr TAP masih berstatus sebagai anggota IDI," kata Ilham.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan