Rabu, 3 Juni 2026

Hari Buruh

FSP LEM SPSI Tolak Perpres Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Perpres tersebut dianalogikan layaknya buldoser asing terhadap dunia ketenagakerjaan di Nusantara.

Tayang:
Warta Kota/Dwi Rizki
Ketua Umum FSP LEM SPSI, Arif Minardi dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono dalam diskusi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018). 

Dikatakan Ferry, hak buruh merupakan hak masa depan generasi muda di Indonesia. Ferry menyesalkan dengan adanya Perpres tersebut banyak TKA dengan mudah masuk ke Indonesia.

Menurut Ferry, Perpres tersebut mengkhianati Pasal 27 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menjelaskan bahwa masyarakat, rakyat butuh dan berhak atas pekerjaan. Serta berpotensi melanggar konstitusi.

"Kalau kemudian ini terang-terangan negara memperbolehkan tenaga kerja asing yang unskilled labor itu menurut saya berpotensi melanggar konstitusi," tegasnya.

Ferry menyarankan, sebaiknya pemerintah lebih memberdayakan tenaga kerja Indonesia untuk meminimalisir biaya daripada menarik pekerja dari luar yang dapat menyerap biaya negara lebih mahal. (Warta Kota)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved