Senin, 1 Juni 2026

Pembubaran HTI

Menkopolhukam Mengapresiasi dan Bersyukur Gugatan HTI Ditolak PTUN

Wiranto mengatakan saat ini banyak yang tidak menyadari bahwa yang digugat adalah sesuatu yang sangat menentukan

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Markas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setelah dibubarkan oleh pemerintah 

Namun begitu, hakim tetap mempersilakan organisasi HTI untuk melakukan banding setelah putusan dibacakan.

"Ini pengadilan tingkat pertama. Silakan, jika ada pihak yang masih belum puas untuk mengajukan ke pengadilan yang lebih tinggi," tukasnya.

Dengan putusan tersebut, maka HTI dilarang melakukan serangkaian kegiatan yang mengatasnamakan Hizbut Tahrir dan menyebarkan ajaran Khilafah Islamiyyah. Alasannya, pencabutan izin dan penghentian kegiatan sebagaimana dasar pembubaran HTI oleh pemerintah dianggap sah.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved