Minggu, 3 Mei 2026

Minta Diselesaikan, Warga Bersengketa Tanah Mengadu ke Kantor Staf Kepresiden

Menurut Agus, saat ini masyarakat masih ada yang memiliki tanda terima, sertifikat hak milik

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Agus Mudya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah ‎orang yang tergabung dalam Gerakan Solusi Terhadap Tanah Rakyat (Gesit Ampera) mendatangi Kantor Staf Kepresiden (KSP) untuk meminta bantuan penyelesaian tanah.

Ketua Gesit Ampera, Agus Mudya mengatakan, Gesit Ampera terdiri dari masyarakat yang tinggal di Marunda, BSD, dan ada yang di Bintaro, mengalami kesulitan dalam mengatasi sengketa tanah.

"Misalnya teman-teman di Marunda ada 45 keluarga, ada 100 hektar, kalau tidak tahan dengan proses pengadilan, itu dibayar dengan harga murah," ujar Agus di KSP, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Menurut Agus, saat ini masyarakat masih ada yang memiliki tanda terima, sertifikat hak milik (SHM), dan girik atas tanah yang ditempatinya. Namun, di satu sisi Badan Pertahanan Nasional (BPN) mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di tanah warga kepada pihak lain.

"Ketika bertanya ke BPN, warga dipersilahkan gugat ke pengadilan," tutur Agus.

Agus bersama warga lainnya berharap, setelah bertemu dengan perwakilan dari pihak Istana yaitu Staf Ahli Madya Deputi IV KSP, penyelesaian kasus sengketa tanah dapat dilakukan secara terbuka.

‎"Mudah-mudaha ini bisa selesai dengan baik dan diproses penyelesaian konflik pertahanan di negeri ini," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved