Minggu, 7 September 2025

Alifian Tanjung Divonis Bebas, Masinton: Hakim Menjatuhkan Vonis Dengan Kacamata Kuda

"Kalau menurut kita harus diupayakan untuk banding. Di pengadilan tingkat pertama ini hakim memutuskan dengan kacamata kuda."

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Masinton Pasaribu 

Atas putusan ini Hakim memerintahkan semua barang bukti termasuk laptop milik Alfian Tanjung dikembalikan dan membebaskan yang bersangkutan dari tahanan, yakni di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Oleh karena terdakwa bebas maka yang bersangkutan harus dibebaskan dari tahanan, dikembalikan barang bukti miliknya, sekaligus denda hukum perkara dikembalikan kepada negara,” tegas Mahfudin.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan