Jumat, 10 Oktober 2025

Kasus First Travel

Tiga Bos First Travel Divonis, Korban Tetap Ingin Berangkat Umrah

"Baru -baru aja. Ini kan momen-momen terakhir. Jadi hadir. Kalo terkait masalah vonis terus terang saya merasa kecewa,"

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/adhy kelana
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana 

Subur, datang ke Pengadilan Negeri Depok mewakili anak dan cucu nya, yang tidak diberangkatkan oleh Andika Cs.

"Saya dateng demi menuntut keadilan dan kebenaran untuk anak dan cucu saya," ujar Subur.

Sudah mendaftar umrah sejak Agustus 2015, Ia dijanjikan berangkat Januari 2017 dan sempat ditunda hingga bulan Febuari 2017.

"Dulu daftar dari bulan delapan 2015 bereng-bareng tuh," ujar Subur.

Dirugikan hampir Rp 84 juta dan vonis sudah dibacakan oleh mejelis hakim, Subur tetap berharap ia dan para jemaah lainnya bisa diberangkatkan umrah.

"Saya mendoakan supaya bisa berangkat, saya yakin," ucap Subur.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved