Minggu, 17 Agustus 2025

Pemilu 2019

Majelis Etik Partai Golkar Dukung KPU Larang Mantan Napi Jadi Caleg

KPU mengajukan aturan itu dengan berpijak kepada PKPU tentang pencalonan yang telah lolos dibahas di DPR.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
NET
Lambang Partai Golkar 

PKPU itu akan menjadi turunan dari Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Anggota KPU Ilham Saputra mengatakan wacana tersebut berasal dari usul sejumlah pihak agar masyarakat bisa memilih anggota parlemen yang bersih dan punya rekam jejak bagus.

Awalnya, ketentuan ini ditentang oleh DPR, pemerintah, serta Badan Pengawas Pemilu dan sejumlah partai di DPR.

Larangan tersebut tak tercantum dalam Undang-Undang Pemilu.

Mereka juga menilai KPU berpotensi melanggar hak seseorang untuk dipilih.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan