PKS Minta Meninggalnya Wartawan di Penjara Diinvestigasi
Mardani mengatakan kematian orang di dalam penjara merupakan tragedi kemanusian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus Muhammad Yusuf, wartawan di Kota Baru, Kalimantan Selatan yang meninggal di dalam Penjara.
"Perlu investigasi yang jernih. Dan masyarakat perlu mengawal," katanya, Selasa, (12/6/2018).
Mardani mengatakan kematian orang di dalam penjara merupakan tragedi kemanusian. Apalagi menurutnya seorang wartawan yang merupakan pejuang demokrasi.
"Wartawan adalah pejuang demokrasi dan mata telinga masyarakat," katanya.
Seperti diketahui, Yusuf menjadi pesakitan karena dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh PT MSAM, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Haji Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, pengusaha batubara dan perkebunan terkemuka berbasis di Batulicin, Kalimantan Selatan.
Yusuf didakwa melanggar Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman penjara maksimum 6 tahun atau denda 1 milyar.
Aparat Kepolisian mengatakan dari visum sementara, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh Yusuf. Jenazah Yusuf langsung diserahkan ke keluarganya dan dimakamkan keesokan harinya, Senin, 11 Juni 2018.