Rabu, 20 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Agendakan Periksa Tamsil Linrung dan Jafar Hafsah Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik

"Pemeriksaan dilakukan untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan paket KTP-elektronik, "

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan  pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka kasus korupsi KTP-elektronik.

Kedua saksi tersebut adalah Tamsil Linrung, anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan M Jafar Hafsah, mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrat.

Baca: Pertemuan Zulkifli Hasan Dengan Prabowo Subianto Dalam Rangka Penjajakan Koalisi

"Pemeriksaan dilakukan untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan paket KTP-elektronik, " kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Jumat (22/6/2018) KPK mempertajam informasi dari Irvanto Hendra Pambudi.

Baca: PAN Dorong Bergulirnya Hak Angket Pengangkatan Komjen Iriawan Sebagai Pj Gubernur Jawa Barat

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka IHP. Ini salah satu tersangka yang sedang kita proses dalam kasus KTP-elektronik," ujar Febri, Jumat lalu.

Selama proses pemeriksaan, lanjut Febri, penyidik KPK melakukan klarifikasi terhadap tersangka Irvanto dan penajaman-penajaman terkait informasi aliran dana.

Baca: Fahri Hamzah: Tudingan SBY Soal Ketidaknetralan Aparat Harus Dijawab Jokowi

"Penyidik KPK melakukan klarifikasi terhadap tersangka Irvanto dan penajaman-penajaman terkait informasi aliran dana dari yang sudah terungkap sebelumnya di persidangan atau yang sudah disampaikan oleh saksi-saksi lain," kata Febri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan