Minggu, 24 Agustus 2025

Fredrich Yunadi Sebut Dibayar dengan "Janji Surga" oleh Setya Novanto

‎"Makanya seperti Pak SN, apa saya dibayar? Belum, Bayar apa? Angin, janji, janji surga yang dibayar ke saya, oke cukup," tambahnya.

Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Fredrich Yunadi jelang sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi geram disebut tidak mendukung program pembasmian koruptor.

Menurutnya jika seperti itu, maka koruptor tidak boleh dibela sebagaimana pertimbangan dari oknum hakim dan jaksa.

"Tadi dengar putusannya kan? Situ rekam kan? Saya dituduh katanya tidak mendukung program pembasmian koruptor, berarti kan orang koruptor gak boleh dibela. Itu kan pertimbangan dari oknum jaksa dan hakim," tutur Fredrich Yunadi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan