OTT KPK di Aceh
Ajudan Gubernur Aceh Minta Perlindungan Keselamatan Jika Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Salah satu orang dekat Irwandi yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah ajudan atau staf khusus Irwandi yaitu Hendri Yuzal.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka pihak swasta dalam kasus dugaan pemberian sejumlah uang oleh Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi sebagai pemberi sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, sebagai penerima terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018 pada Rabu (6/7/2018).
KPK menduga pemberian uang kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang dekatnya.
Salah satu orang dekat Irwandi yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah ajudan atau staf khusus Irwandi yaitu Hendri Yuzal.
Pengacara Hendri, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya takut buka suara terkait kasus dugaan suap yang menjerat Irwandi dan Ahmadi.
Razman mengatakan menurut pengakuan kliennya, Hendri mengetahui dua pertemuan terkait kasus tersebut sebelum dirinya, Irwandi dan Ahmadi ditangkap penyidik KPK pada Selasa (3/7/2018).
Meski kliennya takut, namun Razman mengatakan pihaknya akan mengajukan surat pengajuan Justice Collaborator (JC) setelah mengetahui keterangan tersangka lain dalam kasus tersebut.
Baca: Ada Cerita di Balik Nama Remaja Kembar Tak Identik Republik Indonesia 1 dan Republik Indonesia 2
"Dia (Hendri) mengatakan mengetahui adanya pertemuan antara Pak Gubernur dengan Pak Bupati. Tapi dia tidak mau menyebut angkanya. Bahkan (Hendri) tadi mengatakan sudah ada beberapa kali pertemuan. Tapi dalam konteks ini dia takut," kata Razman.
Razman mendatangi gedung penunjang Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih pada Kamis (5/6/2018) sekitar pukul 14.00 WIB membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh Hendri selaku staf khusus Gubernur Aceh.
Dia mengatakan bahwa kliennya telah bersedia menjadi JC.
Namun Razman mengatakan kliennya sempat menanyakan soal keselamatannya jika ia mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
"Dia (Hendri) bilang, kalau saya jadi Justice Collaborator bagaimana dengan keselamatan saya?" kata Razman.
Razman yang mengaku sudah menghubungi istri dan saudara kandung Hendri pun menjanjikan pada Hendri akan membuatkan surat agar keselamatan Hendri dijamin.
Baca: Pertemuan di Kertanegara Buka Peluang Duetkan Prabowo Subianto-AHY
"Saya bilang saya akan buat surat agar kamu dijaga keamanannya. Karena dia ini saksi mahkota karena sebagai Staf Khusus Gubernur," kata Razman.
Ia mengatakan bahwa kliennya menerima sejumlah uang lewat transfer sebelum hari raya Idul Fitri 2018 dari salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Namun kliennya enggan menyebutkan jumlah dan dari siapa jelasnya uang tersebut berasal.
"Ada kiriman lah, menjelang lebaran. Uang transfer menjelang lebaran dia terima," kata Razman.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam kasus suap terkait DOKA, KPK telah memiliki bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Menurutnya, mengakui perbuatan atau bahkan menjadi JC akan lebih baik bagi para tersangka.
Jika pengajuan JC dikabulkan maka KPK akan mempertimbangkannya menjadi faktor yang meringankan dalam tuntutan dan bisa mendapatkan potongan masa penahanan di lapas.
Selain itu jika JC diterima maka tersangka bisa mendapatkan remisi setelah menjalani dua per tiga masa hukuman atau pembebasan bersyarat.
"Jika JC dikabulkan, akan dipertimbangkan jadi faktor meringankan di tuntutan dan bisa mendapatkan potongan masa penahanan di lapas nantinya seperti remisi serta setelah menjalani dua per tiga hukuman mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Febri.
Baca: Polda Sulsel: Tersangka Kasus Karamnya KM Lestari Jaya Kemungkinan Lebih dari Satu
Namun Febri menekankan agar pihak yang mengajukan JC agar tidak setengah hati dalam mengajukan permohonan karena KPK akan sangat hati-hati memepertimbangkan ketepatan seorang yang menjadi JC.
"Prinsipnya jika ingin mengajukan JC, silakan tapi jangan setengah hati. Karena KPK akan sangat hati-hati mempertimbangkan ketepatan seorang menjadi JC," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapakan Hendri Yuzal (HY) sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) TA 2018 Pemerintah Provinsi Aceh.
KPK menduga Ahmadi memberikan uang sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Doka lewat orang-orang dekat keduanya sebagai perantara.