Respons Wamen Didit Herdiawan soal Polri Aktif Bertugas di Kementerian Kelautan dan Perikanan
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Didit Herdiawan Ashad merespons perihal putusan Mahkamah Konstitusi
Ringkasan Berita:
- Sejumlah pejabat kementerian, menilai kehadiran anggota Polri aktif di kementerian sangat membantu.
- Para pejabat tersebut menegaskan bahwa kolaborasi dengan polisi aktif dan jaksa memperkuat efektivitas kerja.
- Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi memutuskan melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Didit Herdiawan Ashad merespons perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Polri.
Di mana, MK melarang polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Namun, Didit mengaku terbantu dengan keberadaan anggota polri aktif yang menjabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Iya [Kementerian KP merasa terbantu dengan keberadaan anggota Polri aktif]," kata dia di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Respons Didit serupa dengan respons menteri maupun wakil menteri jajaran Kabinet Merah Putih lain terkait keberadaan anggota Polri aktif di kementerian.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turut mengaku merasa terbantu dengan keberadaan Polri aktif maupun jaksa di kementerian itu.
Keberadaan Polri aktif serta jaksa selama ini justru memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan.
Bahlil mengatakan, saat ini terdapat sejumlah personel Polri yang bertugas di Kementerian ESDM, termasuk Inspektur Jenderal yang berpangkat Komisaris Jenderal.
Dia menegaskan bahwa posisi tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, komjen ya,” kata dia di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Bahlil menambahkan bahwa peran aparat aktif tersebut tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga memberi dampak langsung terhadap efektivitas pengawasan sektor energi dan sumber daya mineral.
“Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Ahmad Tawalla, turut memberikan respons positif atas keberadaan anggota Polri aktif.
Dia menegaskan pentingnya kehadiran polisi aktif dalam struktur kelembagaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Sumber: Tribunnews.com
| Respons Cak Imin soal Gugatan UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat DPR: Kita Tidak Ingin Demokrasi Anarki |
|
|---|
| Putusan MK dan Rekonstruksi Legalitas Jabatan: Pemahaman Secara Non-Retroaktif |
|
|---|
| Sosok Komjen Pol Yudhiawan Wibisono, Inspektur Jenderal ESDM yang Dipuji Bahlil |
|
|---|
| Polri Diminta Jadi Teladan Patuh Putusan MK soal Larangan Anggota Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Ketua Baleg Buka Suara soal UU MD3 Digugat agar Rakyat Bisa Pecat DPR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kepala-staf-umum-kasum-tni-laksdya-tni-didit-herdiawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.