Rabu, 8 April 2026

UU Korupsi Bisa Digunakan untuk Usut Kasus Pengadaan Benih Bawang

Apalagi jika didapati adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat pemerintahan dalam proses distribusi...

Warta Kota/henry lopulalan
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dinilai bisa digunakan dalam pengusutan kasus proyek pengadaan benih bawang putih tahun anggaran 2017 di wilayah Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.

Baca: Gus Ipin Tak Mau Korbankan Masa Muda dengan Korupsi

Apalagi jika didapati adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat pemerintahan dalam proses distribusi proyek pengadaan benih bawang putih yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menyatakan, Polda NTB perlu mendalami dugaan pelanggaran hukum maupun penyelewengan yang terjadi hingga menyebabkan pendistribusian tidak sesuai ketentuan.

Jika kemudian ditemukan perbuatan melanggar hukum yang diduga  merugikan keuangan negara, maka ranah kasus ini adalah korupsi.

“Pendalaman yang diperlukan adalah proses pendistribuan yang dilakukan yang tidak sesuai dengan jatah sesuai dengan data yang ada.  Karena (dana pembelian benih bawang-red) berasal dari APBN,  maka penegak hukum dapat menerapkan UU Tipikor untuk masalah ini,” tegas Indriyanto, mantan Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dihubungi Wartawan Senin (9/7/2018).

Terkait kasus ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) mensinyalir keterlibatan oknum yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dalam proyek pengadaan benih bawang putih tahun anggaran 2017.

Dalam waktu dekat Komisi II DPRD NTB akan memanggil pihak dinas pertanian.

DPRD menegaskan dukungannya kepada olda NTB konsisten untuk konsisten dan tidak ‘masuk angin’ dalam menuntaskan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved