Rabu, 8 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Optimis Tidak Akan Kebobolan Mantan Koruptor Jadi Calon Legislatif

Adapun, konsekuensi dari penerapan aturan itu adalah mantan narapidana kasus korupsi dilarang mendaftarkan diri menjadi calon legislatif.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra. 

Selama tahapan itu, dia menjelaskan, KPU RI telah menugaskan satu tim yang terdiri dari empat sampai tujuh orang untuk memverifikasi.

Apabila sedang memverifikasi, dia meminta, pengurus parpol supaya siap.

"Kami memverifikasi, partai itu harus betul-betul steady. Kalau misal begini, misalnya mendaftar di tanggal 5. Kalau misal sudah selesai ya kami kasih. Kalau misalnya datang sekarang betul-betul kerja, full. Dengan pendaftaran waktu dua hari ini,” kata dia.

Dia menambahkan, verifikasi tidak hanya dilakukan di internal KPU saja, tetapi juga melibatkan pihak luar.

Dua lembaga yang akan dilibatkan, yaitu KPK dan Mahkamah Agung.

"Ya, terdeteksi lah. Iya kan kami sudah kirim surat ke KPK dan juga ke MA untuk mendeteksi itu,” katanya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved