Rabu, 3 September 2025

Suap Pilkada di Sultra

Mahalnya Biaya Politik Jadi Alasan Asrun dan Anaknya Terima Suap

Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun, didakwa menerima suap miliaran rupiah.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra (kanan) bersama Cagub Sultra Asrun (kiri) memakai rompi oranye menaiki mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun, didakwa menerima suap miliaran rupiah.

Uang diterima dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.

Rencananya uang akan digunakan untuk biaya politik.

Baca: Persiapkan Atlet Berprestasi, Jokowi Akan Bentuk Badan Manajemen Strategis

Diketahui Asrun merupakan calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Karena perkara suap, akhirnya dia gagal mengikuti pemilihan gubernur dan harus mendekam di tahanan KPK.

Menurut jaksa, untuk mengurus keperluan dana bagi Asrun, Adriatma dan Fatmawaty Faqih selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari ditunjuk sebagai tim pemenangan.

Baca: Ketika SBY Tanda Tangani Berkas Calon Legislatif Partai Demokrat di RSPAD

"Tugas tim pemenang diantaranya mengurusi dan mengumpulkan dana kampanye," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Kemudian pada Oktober 2017, Fatmawati Faqih yang merupakan orang kepercayaan Asrun menemui Hasmun Hamzah.

Mereka membicarakan proyek-proyek yang akan dikerjakan Hasmun.

Selain itu, menurut jaksa, Fatmawati Faqih juga menyampaikan bahwa biaya politik dalam pencalonan Asrun cukup mahal.

Ia meminta Hasmun bersedia memberikan bantuan dana.

Baca: Jusuf Kalla Ingatkan Pentingnya Penguasaan Teknologi Kepada Calon Perwira Praja TNI-Polri

"Untuk proses pemilihan calon gubernur Sultra, ke depannya semakin membutuhkan banyak biaya. Untuk itu, mohon bantuannya," kata Jaksa membacakan dakwaan.

Masih menurut jaksa, Hasmun menyanggupi permintaan tersebut.

Awalnya Hasmun memberikan uang Rp 2,8 miliar kepada Fatmawati Faqih.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan