Sabtu, 30 Agustus 2025

Dalam 14 Hari Tercatat 14.917 Pengendara Ditilang Akibat Langgar Aturan Ganjil-Genap

Pelaksanaan Asian Games 2018 tinggal menunggu waktu dilaksanakan di dua kota, Jakarta dan Palembang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Asian Games 2018 tinggal menunggu waktu dilaksanakan di dua kota, Jakarta dan Palembang.

Sementara aturan perluasan ganjil genap yang diterapkan untuk memberi kelancaran ajang Asian Games 2018 terus digiatkan aparat kepolisian di Ibu Kota.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sejak kebijakan perluasan ganjil-genap di Jakarta diterapkan pada 1 Agustus 2018, hingga 14 Agustus 2018 tercatat 14.917 pengendara roda empat ditilang karena melanggar.

Baca: Anggota KPK Gadungan Ditangkap di Jogjakarta, Sudah Berhasil Memeras Puluhan Juta

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 7.118 Surat Izin Mengemudi disita sebagai barang bukti.

Kemudian sisanya sebanyak 7.799 Surat Tanda Nomor Kendaraan yang disita sebagai barang bukti.

"Pengendara yang melanggar jumlahnya jika dari awal diterapkan sampai kemarin ada 14.917 pengendara," ujar Budiyanto.

Baca: Respons Sanusi Sikapi Mencuatnya Nama M Taufik Akan Mengisi Jabatan Wakil Gubernur DKI

Pada hari ke-14 tercatat 965 pengendara yang ditilang karena melanggar.

Jumlah pelanggar paling banyak pada hari ke-14 penindakan adalah di kawasan Kuningan.

Tercatat ada sebanyak 187 pengendara roda empat ditindak di sana.

"Sedangkan jumlah paling sedikit pelanggar di hari ke-14 ada di kawasan Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika. Masing-masing ada dua pengendara ditilang di sana kemarin," katanya lagi.

Adapun perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018.

Baca: Tidak Dibelikan Motor, Nalwin Tega Aniaya Ayahnya Menggunakan Cakar Rumput

Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto. Lalu, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah.

Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan