Senin, 1 Juni 2026

Polisi Ditembak di Tol Cipali

Kronologi Penangkapan Tujuh Terduga Teroris Penembak Dua Polisi di Tol Cipali

Penangkapan berawal, Minggu (2/9/2018) sekira pukul 12.09 WIB dimana Densus 88 Antiteror Polri menangkap pria berisnisial S.

Tayang:
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi: Tim Densus 88 dan Gegana Polda Jabar melakukan penggeledahan di rumah terduga teroris di Kampung Jajaway, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Selasa (15/8/2017). (Foto ini tidak ada kaitannya dengan berita yang ditayangkan). 

Senjata api tersebut, jelasnya, merupakan hasil rampasan milik anggota Sabhara Polres Cirebon Kota atas nama Brigadir Polisi Angga Turangga.

Senjata itu dirampas dalam penyerangan yang terjadi pada 20 Agustus 2018.

Kemudian, KA dan MU ditangkap sekitar pukul 11.34 dan 11.59 WIB, usai penangkapan IA dan RS.

Adapun H, hingga kini masih buron dan masih dilakukan pengejaran oleh kepolisian.

Para terduga teroris yang masih hidup disangkakan dengan Pasal 15 juncto pasal 6 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain satu senjata api jenis revolver kaliber 58 mm, peluru utuh 1, dan 4 butir longsong peluru (kosong).

Kemudian 2 senjata tajam yang digunakan untuk menyerang anggota Sabhara.

"Selain itu disita juga 2 buah sepeda motor, salah satunya ini (menunjukan gambar sepeda motor Honda Beat warna putih biru) dan ini jaket (berwarna merah) pada saat menyerang anggota PJR di Cipali," katanya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved