Sabtu, 13 September 2025

Tak Bisa Hadir, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Utut Adianto

Grandmaster Catur Indonesia tersebut rencananya bakal diperiksa sebagai saksi untuk Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi.

Editor: Johnson Simanjuntak
HO/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR, Utut Adianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto, tak bisa menghadiri pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tadi disampaikan ke KPK bahwa yang bersangkutan (Utut Adianto) tidak hadir karena bertepatan dengan jadwal kegiatan lain hari ini,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Grandmaster Catur Indonesia tersebut rencananya bakal diperiksa sebagai saksi untuk Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi.

Pemeriksaannya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2018.

"Iya nanti akan dijadwalkan ulang," kata Febri.

Namun Febri enggan mengabarkan lebih lanjut perihal kapan rencananya politikus PDI-P itu akan dipanggil kembali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka.

Tersangka lainnya ialah Hamdani Kosen (HK), pengusaha yang diduga memberikan suap kepada Tasdi.

KPK juga menetapkan tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN).

Keduanya merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.

Kemudian tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto (HIS).

HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.

Tasdi diduga menerima fee Rp 100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 brenilai Rp 22 miliar.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 500 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan