Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Suap

Masud Yunus Diduga Bagikan Fee ke DPRD Mojokerto, Kuasa Hukum: Ada Kepentingan Umum yang Terganggu?

Sidang lanjutan terhadap Wali Kota Mojokerto (non aktif), Masud Yunus kembali digelar di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Selasa (18/9/2018) siang

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). Masud Yunus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wiwiet Febryanto, terkait kasus dugaan suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan terhadap Wali Kota Mojokerto (non aktif), Masud Yunus kembali digelar di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Selasa (18/9/2018) siang.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan tersebut, Masud hadir didampingi sanak keluarga dan rekannya, termasuk istrinya, Siti Amsiyah.

Sesekali, Masud terlihat tersenyum dengan awak media sembari bersalaman dengan sejumlah rekan dan kerabatnya.

Didampingi Mahfud selaku kuasa hukumnya, Masud hanya duduk terdiam mendengarkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Iskandar Marwanto dan Tri Anggoro Mukti.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Masud terlihat hanya termenung.

Sesekali, jari jemarinya bergerak sembari mengelus celana kain hitam yang dikenakannya.

Baca halaman selanjutnya >>>>>>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan