Rabu, 1 Oktober 2025

Sering Mangkir di Pemeriksaan KPK, Satu Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut Kini DPO

FSTK dalam kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho masuk daftar pencarian orang (DPO).

Yanuar Nurcholis Majid/Tribunnews.com
Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban (FSTK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

FSTK dalam kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pasalnya, FSTK dua kali mangkir dari pemeriksaan, yakni pada 14 dan 21 Agustus 2018.

"KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama FSTK," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (1/10/2018).

Febri menambahkan, KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO tersebut.

"Pada masyarakat yang mengetahui keberadaan tsk harap segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK, melalui telepon 021-25578300," terangnya.

Baca: Kisah Atlet Paralayang Singapura Berjibaku Bertahan Hidup Saat Tsunami Menerjang Palu

Febri juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka.

Karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved