Pemilu 2019
KPU Siap Hadapi Gugatan Oesman Sapta Odang di PTUN
"Kalau tidak ada upaya hukum banding, sudah stop di sini, berarti final dinyatakan TMS. Tetapi kalau ada upaya banding, kami tunggu putusan PTUN,"
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan KPU RI siap menghadapi gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Seperti diketahui, tim penasihat hukum OSO berencana mengajukan gugatan ke PTUN terkait sengketa penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
"Kami ikuti proses persidangan di PTUN," ujar Arief Budiman, Jumat (12/10/2018).
Baca: Anies Sebut Peluncuran Program Rumah DP 0 Rupiah Jadi Awal Tuntasnya Masalah Rumah Warga Jakarta
Dia menegaskan, upaya pengajuan sengketa yang dilakukan OSO ke PTUN tak menggangu tahapan pemilu.
Hal ini, karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tahapan-tahapan penyelesaian sengketa, batasan waktu dan lembaga-lembaga berwenang menangani sengketa proses pemilu.
Baca: Ketika Perempuan Prabowo Asyik Selfie Jelang Deklarasi Dukungan
"Sepanjang mengikuti kerangka hukum pemilu, tidak akan mengganggu tahapan. Waktu dan lembaga yang tangani sengketa proses dari awal sampai banding sudah diatur," kata dia.
Sampai saat ini, menurut dia, status OSO masih tidak memenuhi syarat (TMS) mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Bawaslu memutuskan menolak gugatan sehingga status OSO masih TMS sebagaimana ditetapkan KPU.
"Kalau tidak ada upaya hukum banding, sudah stop di sini, berarti final dinyatakan TMS. Tetapi kalau ada upaya banding, kami tunggu putusan PTUN," tambahnya.
Baca: Cawapres KH Maruf Amin Silaturahim ke Pondok Pesantren Krapyak di Yogyakarta
Sebelumnya, tim penasihat hukum Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, akan mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Upaya itu dilakukan setelah Bawaslu RI tidak mengabulkan gugatan permohonan OSO mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPD RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat.
Ini diputuskan di sidang adjudikasi, pada Kamis (11/10/2018) malam.
KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 perihal syarat Calon Anggota DPD berdasarkan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Ini sebagai implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018.
Dalam putusannya, MK mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD.
Karena itu, KPU RI meminta OSO yang sudah ditetapkan di DCS segera melengkapi bukti surat berisi pernyataan bahwa dirinya tidak lagi menjadi pengurus parpol.
Sebab jika tidak ada bukti surat tersebut, maka KPU RI tidak bisa menetapkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) pemilu 2019.
Pada Kamis (11/10/2018) malam, Bawaslu RI memutuskan menolak gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
OSO mengajukan gugatan ke Bawaslu RI karena tidak terima terhadap keputusan KPU RI yang melarang pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai caleg DPD RI.
“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Bawaslu RI, Abhan di kantor Bawaslu RI, Kamis (11/10/2018) malam.