Jerry Sumampow: Aturan KPU Soal Kampanye Berpotensi Munculkan Pelanggaran
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw, menyoroti sejumlah permasalahan yang terjadi selama satu bulan penyelenggaraan kampanye
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw, menyoroti sejumlah permasalahan yang terjadi selama satu bulan penyelenggaraan kampanye untuk Pemilu 2019.
Menurut dia, selama penyelenggaraan kampanye itu, masih ditemui pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu. Hal ini, karena KPU RI, sebagai lembaga penyelenggara pemilu tak mempunyai kejelasan aturan.
Sehingga, dia menilai, peserta pemilu berpotensi melakukan pelanggaran selama tidak ada aturan yang secara jelas dan detail mengatur mengenai kegiatan selama kampanye.
"PKPU tentang kampanye masih banyak kelemahan. Tak ada aturan definisi jelas, tegas mengenai kampanye. Maksud saya, kalau tidak ada kejelasan aturan ini (pelanggaran,-red) akan terjadi terus," ujar Jerry, Minggu (21/10/2018).
Dia menyoroti pemasangan iklan kampanye di media massa. Berdasarkan ketentuan yang ada, pemasangan dilakukan hanya selama 21 hari jelang masa pemungutan suara atau pada 24 Maret-13 April 2019.
Namun, dua koran nasional, yaitu Media Indonesia dan Sindo memasang iklan kampanye memuat foto pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut satu, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Selain itu, juga terpampang nomor urut satu yang sudah menggambarkan citra diri paslon capres-cawapres.
"Iklan di Media Indonesia yang kemarin terpasang ada gambar salah satu paslon, menurut saya itu kategori kampanye memenuhi unsur. Ada gambar paslon, nomor urut itu cukup mengatakan ini kampanye dan menggunakan kampanye yang tidak diizinkan. Saya menilai itu sudah iklan kampanye," tegasnya.
Selain itu, dia menyinggung mengenai ketidaktertiban peserta pemilu memasang alat peraga kampanye (APK). Tidak ada aturan yang jelas dan tegas membuat peserta pemilu terutama calon anggota legislatif terkesan bebas memasang APK di sudut-sudut jalan.
Dia menilai, peserta pemilu kebingungan apakah boleh atau tidak memasang APK. Meskipun Bawaslu RI beserta jajaran sudah melakukan penindakan di beberapa tempat, namun, dia menegaskan, perlu ada aturan yang diperjelas.
Sejauh ini, dia menuding, penyelenggara pemilu tidak membuat aturan secara jelas sehingga, peserta pemilu terkesan seenaknya saja memasang APK di sejumlah tempat. Sehingga, memunculkan pelanggaran yang langsung direspon cepat oleh Bawaslu RI.
"APK, ada kebingungan apakah caleg sendiri boleh atau tidak, ada yang boleh atau tidak, apa kolektif parpol. Ada kebingungan pengaturan APK. Aturan sudah ada, ada wilayah tafsir bebas. Sekarang agak campur baur siapa pemasang APK ini," kata dia.
Adanya sejumlah permasalahan pada masa satu bulan kampanye itu, dia melihat, merupakan problem utama. Apabila aturan tidak diperjelas, maka dia menilai, maka dikhawatirkan akan kembali timbul kebingungan dari peserta pemilu dan munculnya persoalan.
Untuk itu, dia mengingatkan, kepada KPU RI agar membuat aturan secara jelas mengenai kampanye supaya tidak muncul 'keributan' karena perbedaan pendapat mengenai aturan.
"Ingatkan, KPU buat aturan jelas tentang kampanye. Kalau tidak ribut terus urusi begituan. Aturan membingungkan ada kampanye difasilitasi KPU. Kampanye kewajiban peserta pemilu," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pidato_20161229_222715.jpg)