Minggu, 31 Agustus 2025

Gempa di Sulteng

Selama Dua Bulan, Transisi Darurat Pemulihan untuk Sulawesi Tengah

Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gempabumi, Tsunami dan Likuifkasi di Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan berdasar Surat Keputus

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Kapusdatin Humas BNPB) Sutopo Purwo Nugroho usai konferensi pers di Graha BNPB Jakarta Timur pada Kamis (11/10/2018) terkait penanganan gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah dan gempa di Situbondo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa tanggap darurat penanganan bencana gempabumi, tsunami dan likuifaksi di Provinsi Sulawesi Tengah berakhir pada Jumat (26/10/2018).

Setelah, masa tanggap darurat bencana di Provinsi Sulawesi Tengah berakhir, maka diputuskan penetapan status transisi darurat ke pemulihan gempabumi, tsunami dan likuifaksi di Provinsi Sulawesi Tengah selama 60 hari terhitung mulai tanggal 27/10/2018 hingga 25/12/2018.

Hal ini diputuskan melalui rapat koordinasi yang digelar pada 24-25/10/2018 untuk membahas perkembangan penanganan bencana di Sulawesi Tengah.

"Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gempabumi, Tsunami dan Likuifkasi di Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan berdasar Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No.466/425/BPBD/2018 pada 25/10/2018," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, Jumat (26/10/2018).

Dia menjelaskan, pertimbangan penetapan status transisi darurat ke pemulihan berdasarkan laporan dari sub satgas bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penanganan pengungsi, laporan bupati dan walikota serta masukan dari Kepala BNPB, dimana kondisi masyarakat sudah kondusif.

Untuk mempercepat pemulihan masih diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga masa tanggap darurat tidak perlu diperpanjang tetapi masuk ke tahap Transisi Darurat menuju Pemulihan.

Baca: Said Iqbal: Kami Korban Kebohongan Ratna Sarumpaet


"Dalam konteks penanganan darurat bencana, tahap transisi darurat ke pemulihan itu masih dalam status keadaan darurat," kata Sutopo.

Sebab, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada penjelasan pasal 23 ayat (1) yang dimaksud status keadaan darurat bencana adalah sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

Status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan dimana penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang, dalam hal ini BNPB dan BPBD.

Dengan tujuan agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai.

Selama transisi darurat ke pemulihan masih memerlukan kemudahan akses agar penanganan dapat cepat. Kemudahan akses meliputi pengerahan sumber daya, pengerahan logistik dan peralatan, penggunaan anggaran, Imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang.

"Jadi penetapan status transisi darurat ke pemulihan sesungguhnya hanyalah masalah administrasi saja," ujar Sutopo.

Dia menjelaskan, selama masa transisi darurat bantuan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan, seperti perbaikan sarana prasarana vital, pembangunan huntara, pelayanan kebutuhan dasar pengungsi, pendidikan darurat, pelayanan kesehatan dan lainnya.

Penanganan darurat masih terus dilakukan di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong. Aparat pemerintah, baik dari TNI, Polri, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, NGO, organisasi masyarakat, dan lembaga usaha terus melakukan penanganan darurat disana. Kondisi masyarakat terus membaik.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan