Rabu, 10 September 2025

Pemerintah Gandeng IDI Kaji Opsi Penyelesaian Defisit BPJS Kesehatan

Pemerintah tengah berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi defisit anggaran yang dialami oleh BPJS Kesehatan.

Editor: Dewi Agustina
BPJS Kesehatan 

Namun fakta di lapangan menuru Prof Ilham, para dokter masih bisa bersabar berbulan-bulan dengan kondisi di mana hak-haknya belum ditunaikan.

Dugaan akan beban biaya yang disebabkan oleh tindakan medis yang tidak perlu harusnya dapat diselesaikan dengan mekanisme Audit Medis yang menjadi domain IDI bersama perhimpunan profesi.

"Atas dasar ini, IDI seharusnya dilibatkan lebih dalam (involved) dalam penjagaan mutu pelayanan, bukan hanya dilibatkan sebagai pelengkap instrumen program JKN," kata dia.

Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya ketika meresmikan pembukaan Muktamar IDI Ke-30 dan Muktamar IIDI (Ikatan Istri Dokter Indonesia) ke-21, mengatakan bahwa pemerintah tengah berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi defisit anggaran yang dialami oleh BPJS Kesehatan.

Langkah pertama yang telah dilakukan pemerintah ialah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,9 triliun untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

Presiden juga menyebut sejumlah opsi yang mungkin saja bisa dipertimbangkan. Seperti misalnya efisiensi di tubuh BPJS Kesehatan itu sendiri, termasuk juga memperbaiki tata kelolanya.

Baca: Haji Nurdin Beserta Dua Anaknya Meninggal Dunia di Dalam Sumur

Selain itu, BPJS disebutnya juga dapat mengintensifkan penagihan bagi penunggak iuran yang saat ini dinilai masih kurang optimal.

"Yang masih tekor itu yang non-PBI (penerima bantuan iuran). Penagihan ini harusnya digencarkan, di sini ada tagihan-tagihan yang belum tertagih. Ini harusnya digencarkan yang iuran ini," ucapnya.

Presiden mengatakan bahwa dirinya telah meminta Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) untuk melibatkan dan berkolaborasi dengan IDI dalam pembenahan JKN ini.

Presiden juga akan turut berdiskusi dengan IDI dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Mengenai BPJS, saya sudah tahu semuanya. Tapi nanti saya akan ajak bicara, ini masalah manajemen. Inilah yang perlu kita perbaiki," ujarnya.

Acara Muktamar IDI Ke-30 kali ini dihadiri oleh 1.576 peserta yang terdiri dari 885 utusan IDI Cabang, 256 peninjau IDI Cabang, 180 peninjau IDI Wilayah, 126 peninjau perhimpunan, 48 peninjau kolegium, dan 81 peninjau dari pengurus PB IDI.

Saat ini jumlah IDI Cabang seluruh Indonesia sebanyak 441 IDI Cabang, 32 IDI Wilayah, 89 Perhimpunan, dan 37 Kolegium.

Total seluruh anggota IDI saat sebanyak 157.003 yang terdiri dari 127.707 dokter 29.296 dokter spesialis.

Keberadaan IDI sebagai organisasi profesi yang berbadan hukum perkumpulan diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang kemudian diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 10/PUU-XV/2017.

Keberadaan ini sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter telah sesuai dengan rekomendasi World Medical Association (WMA) yang menyarankan agar setiap negara memiliki satu National Medical Association (NMA).

IDI sebagai satu-satunya NMA di Indonesia harus bersifat independen, sebagaimana bunyi Anggaran Dasar IDI dan resolusi WMA Counsil ke-189 pada tahun 2011 di Uruguay.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan