Sabtu, 11 April 2026

Kabareskrim Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Hoaks

Penyidik Bareskrim Polri meringkus dua orang yang diduga pelaku penyebar hoaks atau berita bohong soal penculikan anak.

Intisari
Ilustrasi berita hoax 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri meringkus dua orang yang diduga pelaku penyebar hoaks atau berita bohong soal penculikan anak.

Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang belum tentu sesuai fakta.

Termasuk menyebarkan hoaks atau berita bohong.

"Jangan sekali-sekali membuat atau menyebarkan berita hoaks, apalagi yang menimbulkan keresahan masyarakat atau fitnah yang merugikan," ujar Arief saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/11/2018).

Sebab, ucap Arief, pihak kepolisian pasti akan melacak dan mengejar serta menangkap pelakunya.

"Karena perilaku seperti ini tidak baik bagi kehidupan sosial masyarakat," kata Arief.

Arief menerangkan, penyidik Bareskrim Polri menangkap kedua pelaku yang menyebarkan berita hoaks soal penculikan anak. Kedua diduga pelaku atas nama WA (31) dan RA (33). WA yang tinggal di Bogor berprofesi sebagai satpam di salah satu perumahan di wilayah Jakarta Selatan. WA diringkus penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (1/11/2018).

"Pelaku telah melakukan postingan melalui akun Facebook miliknya terkait hoaks penculikan anak yang lagi marak di Jakarta," ujar Arief.

Baca: Dua Diduga Pelaku Penyebar Hoaks Penculikan Anak Ditangkap

Sementara RA, ucap Arief, berprofesi sebagai sopir pribadi. RA tinggal di wilayah Senen, Jakarta Pusat. RA diringkus lantaran menyebarkan berita hoaks soal penculikan anak. Motif pelaku karena iseng bermain media sosial. RA diringkus pada Jumat (2/11/2018) dini hari.

"Motif kedua pelaku hanya iseng bermain medsos," kata Arief.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan WA, yakni satu ponsel genggam, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan satu akun Facebook atas nama wandaajh.okehh. Sementara dari tangan RA, menurut Arief, diamankan barang bukti berupa dua ponsel genggam beserta dua SIM Card, satu KTP, dan satu akun Facebook atas nama Ajiz Thalib (ab).

"Rencana tindak lanjut membawa pelaku ke Dittipidsiber untuk dilakukan BAP," kata Arief.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved