Selasa, 26 Agustus 2025

Terdakwa Pengeroyokan Haringga Sirla Divonis Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa pelaku pengeroyokan Haringga Sirla mendapatkan vonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Grid Network
Kolase Tribun Jabar
Pelaku pengeroyokan dan Haringga Sirla 

TRIBUNNEWS.COM - Haringga Sirla menjadi korban pengeroyokan di Stadion GBLA jelang laga panas Persib Bandung VS Persija Jakarta.

Terdakwa kasus pengeroyokan Haringga Sirla telah menjaalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (6/11/2018).

Pengeroyok Haringga Sirla mendapatkan vonis yang lebih ringan dibandingkan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat terdakwa mendapatkan hukuman berat, sedangkan satu terdakwa lainnya dibebaskan.

Terdakwa SH dan AAP divonis hukuman empat tahun penjara, sedangkan TD dan AP mendapatkan vonis tiga tahun enam bulan penjara.

Hukuman yang memberatkan keempat terdakwa ini dikarenakan tindakan pengeroyokan terhadap Haringga Sirla yang sudah tidak berdaya.

Halaman selanjutnya.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan