Sadikin, Penterjemah yang Kasusnya Tersandera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Sadikin Arifin, warga Tebet, Jakarta Selatan terus berjuang mencari keadilan bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat
Kurang lebih lima menit meninggalkan lokasi, mobil yang mereka tumpangi dihentikan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Berupaya lari dari kejaran petugas, Huang Jhong Wei malah menerjunkan diri ke sebuah kali di dekat lokasi.
Karena diperingati tidak mengindahkan, petugas menembak Huang Jhong Wei lalu mengamankannya untuk dibawa ke mobil dan membongkar dua koper berisi barang pesanannya.
"Di mobil ada Sadikin dan sopir taksi online. Huang diminta untuk buka koper di dalamnya ada 50 bungkus teh cina yang saat dibuka ternyata isinya sabu," paparnya.
Menurut keterangan dari BNN, lanjut Raynov Tumorang, Huang Jhong Wei kembali ditembak saat hendak dibawa pengembangan. Sampai akhirnya dia tewas diduga kehabisan darah dalam perjalanan ke RS Polri Kramatjati.
Rangkaian peristiwa itulah yang membawa Sadikin kini duduk menjadi pesakitan di kursi terdakwa. Pembelaanya terhenti karena jaksa tidak mau menampilkan rekaman komunikasi antara Sadikin dengan Huang Jhong Wei.
Hingga kini dari siapa barang haram itu dipesan dan akan diedarkan dimana masih belum diketahui. Dua petugas BNN yang bersaksi di sidang juga tidak mengetahui persoalan tersebut.
Diketahui kasus ini bermula dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menembak satu dari tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Huang Jhong Wei, Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan.
Huang ditembak mati karena melawan dan berusaha melarikan diri. Huang ditangkap bersama dua orang lainnya, Sadikin dan Akbar Rifa'i di Jalan Lodan Raya, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (15/3/2018) malam.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti dua buah koper berisi 51,4 kilogram sabu-sabu dengan total 50 bungkus, enam telepon genggang, buku tabungan asal Indonesia dan China, paspor, SIM card, kartu perdana, uang tunai dan kartu ATM.
Sampai akhirnya, hanya Sadikin yang maju dibawa ke meja hijau dan kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara Akbar Rifa'i dibebaskan karena tidak terlibat. Akbar hanya seorang sopir taksi online yang mengantarkan Sadikin dan Huang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140306_233643_ilustrasi-palu-hakim-ok1.jpg)