Penampilan ''Wah'' Dua Mantan Anggota DPRD Sumut yang Duduk di Kursi Terdakwa
Lima mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rabu (21/11/2018) siang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Masih menurut jaksa, uang tersebut diberikan melalui Muhammad Alinafiah, Randiman Tarigan selaku Sekwan Provinsi Sumut, Baharudin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut, dan Ahmad Fuad Lubis.
Jaksa menjelaskan, para pimpinan DPRD Sumut itu meminta uang kompensasi yang disebut sebagai uang ketok yang jumlahnya berbeda-beda di tiap tahun untuk diserahkan ke seluruh anggota dewan.
Kejadian itu terus berulang setiap pihak eksekutif mengajukan pengesahan LPJP APBD maupun pengesahan perubahan APBD, dan pengesahan APBD Sumut mulai dari tahun 2012 hingga 2015.
Atas perbuatannya, mereka didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum, kelima terdakwa ini menyatakan kompak tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan selanjutnya akan langsung menghadirkan saksi fakta dari kubu Jaksa Penuntut Umum.