Sabtu, 6 Juni 2026

Polisi Tangkap Penyebar Kebencian Kepada Presiden

Tersangka JD menyebar berita bohong dan ujaran kebencian di akun media sosial. Konten tersangka yang mengunggah ujaran kebencian terhadap kepala

Tayang:
Tersangka JD menyebar berita bohong dan ujaran kebencian di akun media sosial. Konten tersangka yang mengunggah ujaran kebencian terhadap kepala negara yakni “Jokowi PKI”.

Bareskrim Polri telah lama mengawasi akun media sosial suara rakyat 23 milik tersangka.
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved