Zumi Zola Terjerat Kasus
Apresiasi Hakim Hingga Senyuman Dalam Sidang Vonis Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta
Gubernur nonkatif Jambi, Zumi Zola divonis pidana penjara 6 tahun penjaraoleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis:
Adi Suhendi
Selain itu, hakim juga mencatat etiket baik Zumi Zola atas pengembalian uang Rp 300 juta yang digunakan untuk umrah Zumi Zola dan istrinya.
"Pengembalian uang Rp 300 juta untuk umrah, itu sebagai dasar pengurangan hukuman bagi terdakwa," kat majelis hakim.
Terima putusan hakim
Zumi Zola menerima vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia mengatakan dirinya tidak akan melakukan perlawanan hukum atas vonis tersebut
"Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum," ujar Zumi Zola, Kamis (6/12/2018).
Zumi menyatakan agar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga menerima putusan itu.
"Saya berharap JPU juga begitu ya dan bisa segera inkrah," ujar Zumi.
Meskipun begitu, jaksa penuntut umum KPK menyebut akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap Zumi Zola.
Senada dengan Zumi Zola, kuasa hukumnya, Muhammad Farizi bersyukur dengan putusan yang dijatuhkan kepada kliennya.
Baca: Zumi Zola Divonis 6 tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta
Alasannya, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dua tahun dibanding dengan tuntutan jaksa KPK.
"Kami sudah bersyukur karena dua tahun lebih ringan," kata Farizi usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Kendati demikian, ia menilai, majelis hakim yang diketuai Hakim Yanto masih dapat menurunkan putusan tersebut dengan melihat beberapa pertimbangan yang telah disampaikan.
"Sebenarnya, kalau tadi melihat pertimbangan masih bisa diturunin lagi. Tapi, ya itu sudah menjadi keputusan hakim, kami menghormati hal itu," jelasnya.
Terdakwa suap dan gratifikasi Zumi Zola menjelaskan, tidak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Sementara Jaksa KPK masih meminta waktu untuk berpikir.