ICW: Segera Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi Supersemar Era Soeharto Rp 4 Triliun
ICW: Segera Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi Supersemar Era Soeharto Rp4 Triliun
Padahal, TAP MPR XI/MPR/2008 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), masih berlaku sampai saat ini.
Diingatkan Emerson, ada salah satu amanat Reformasi 1998 yang belum tuntas sampai saat ini.
Yakni tercantum pada pasal 3 dan 4 TAP MPR itu. Bahwa perlu pemeriksaan kekayaan dan pemberantasan korupsi secara tegas, kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroni-kroninya, maupun pihak pengusaha/konglomerat termasuk yang dilakukan oleh Soeharto.
Aktivis Usman Hamid dalam kesempatan itu memberi gambaran soal harta kekayaan keluarga Soeharto. Salah satunya adalah anak bungsunya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy.
Saat Pemerintah melakukan tax amnesty tahun 2016, uang tebusan yang disampaikan Tommy disebut mencapai Rp12 triliun.
"Bisa dibayangkan, dari Tax Amnesty saja, kabarnya Tommy besaran uangnya mencapai Rp12 triliun. Sebanyak itu. Anda bayangkan berapa sesungguhnya uang ada disimpan di luar negeri," kata Usman.
Usman mengatakan, di era Pemerintahan SBY, juga mencairkan uang Tommy Soeharto di Inggris, yang diduga diperoleh dengan cara tak benar.
"Di akhir hayatnya pun, Soeharto masih berstatus tersangka korupsi dan di masa SBY masih ada beberapa yayasan, enam yayasan yang belum diajukan gugatan hukum," kata Usman.