Pemilu 2019
Jadi Syarat untuk Memilih, KPU Minta Polemik Tercecernya e-KTP Segera Diselesaikan
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, meminta polemik penemuan e-KTP segera diselesaikan. Menurut dia, e-KTP merupakan dokumen yang digunakan pemilih.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, meminta polemik penemuan e-KTP segera diselesaikan. Menurut dia, e-KTP merupakan dokumen yang digunakan pemilih untuk menggunakan hak pilih.
"Bahaya loh itu. Selesaikan segera," ujar Viryan, kepada wartawan, Senin (10/12/2018).
Untuk menggunakan hak pilih pada waktu pemungutan suara di Pemilu 2019, dia menjelaskan, e-KTP merupakan satu-satunya dokumen yang digunakan pemilih menggunakan hak pilih.
Baca: Yakini Pemilu Damai, JK Harap Pengusaha Tak Takut Berinvestasi Jelang Pemilu
"Maka KTP-el untuk bisa pertama dimiliki oleh masyarakat, kedua, tidak termanipulasi. Yang paling penting masyarakat punya KTP-el," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anggota-kpu-ri-viryan-azis-di-kantor-kpu-ri-jalan-imam-bonjol_20180915_214614.jpg)