Jumat, 10 Oktober 2025

Enam Kode Suap pada Perkara Konglomerat Tamin Sukardi

Dalam membicarakan pemberian uang, lanjut jaksa dibuat kode-kode khusus. Setidaknya ada enam kode yang dibuat.

Tribun Medan/Alija Magribi
Tamin Sukardi bersama Penasihat Hukumnya Fachrudin Rivai usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/8/2018). TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Tamin Sukardi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Terungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada operasi tangkap tangan hingga penggunaan kode yang digunakan untuk mengelabui para penegak hukum.

Ini diawali dari Tamin selaku terdakwa di kasus pengalihan tanah negara miilik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvitia Kecamatan Labuhan Deli Serdang yang mengajukan permohonan pengalihan status tahanan, dari tahanan rutan ke tahanan rumah dengan alasan medis.

Selanjutnya, panitera pengganti Helpandi menyerahkan draf pengalihan status tahanan kepada tiga hakim yakni Merry Purba, Sontan Merauke Sinaga dan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Baca: Konglomerat Tamin Sukardi Didakwa Menyuap Hakim Merry Purba

Lanjut masing-masing hakim menyakan kepada Helpandi dengan mengatakan, "Kok hanya tanda tangan saja?".

Dalam beberapa kali tanda tangan, hakim melontarkan kalimat dengan maksud yang sama : "Kok gini-gini aja? Atau "Kerja baktinya aja kita dek?" Atau "Teken aja kita ini?".

Atas respon tersebut, Helpandi memahaminya sebagai permintaan uang atau barang oleh majelis hakim pada terdakwa Tamin Sukardi.

Menurut jaksa, Helpandi kemudian memberitahu Tamin Sukardi mengenai permintaan uang tersebut. Tamin kemudian menyampaikan kepada hakim, dia bersedia memberikan uang dengan harapan dapat divonis bebas.

Selanjutnya, Helpandi menemui hakim Sontan di ruang kerjanya. Helpandi menyampaikan permintaan Tamin dan kesediaan untuk memberikan uang.

Menurut jaksa, Sontan merespon dengan mengatakan, "Tidak usah, nanti saja lihat tanggal 27. Kalau dia merasa terbantu, bolehlah".

Lanjut Helpandi mengatakan hal yang sama pada hakim Merry Purba. Hal itu ditanggapi Merry dengan mengatakan, "Bolehlah".

Di perkara ini, Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui Helpandi sebesar 150.000 dollar Singapura.

Selain kepada Merry, Tamin Sukardi juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.

Dalam membicarakan pemberian uang, lanjut jaksa dibuat kode-kode khusus. Setidaknya ada enam kode yang dibuat.

"Kode Wayan untuk Wahyu Prasetyo Wibowo selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Ketua Majelis Hakim Perkara Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn," ungkap jaksa KPK, Luki Nurgoho di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved