Kamis, 21 Agustus 2025

Peredaran Narkoba

Menkumham Minta Polri dan BNN Lebih Serius Miskinkan Bandar Narkoba

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly berpesan agar para penegak hukum baik Polri maupun BNN menghukum bandar narkoba seberat-beratnya.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RIAN
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Angka pengguna narkotika di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya.

Dampaknya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) saat ini dipenuhi narapidana dan tahanan narkoba.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly berpesan agar para penegak hukum baik Polri maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) menghukum bandar narkoba seberat-beratnya.

Baca: Empat perempuan transgender diizinkan masuk kuil Dewa Lajang Sabarimala

"Hukum seberat-beratnya bandar narkoba. Terapkan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ambil hartanya, miskinkan. Kejar sampai ke mana pun, bila perlu kerja sama dengan internasional," ungkap Menteri Yasonna, Rabu (19/12/2018) di Graha Bhakti Pemasyarakatan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

Menurut Yasonna BNN dan Polri harus lebih serius lagi dalam memiskinkan bandar narkoba.

"Selama ini sudah diterapkan dan harus betul-betul serius.‎ Karena TPPU kan harus kerja sama dengan perbankan, OJK, PPATK," ungkap Menteri Yasonna.

Baca: Kisah perempuan muda yang meninggal dunia selama lima menit

‎Merespon permintaan Menteri Yasonna, Kepala BNN Irjen Heru Winarko mengatakan pihaknya telah menerapkan TPPU bagi para bandar narkoba.

Hanya saja memang butuh waktu karena perlu kerja sama dengan beberapa pihak.

‎"Kami sudah coba miskinkan dengan kerja sama dengan PPATK, OJK dan lainnya. Mereka kan kaya karena jualan narkoba, jadi memang harus dimiskinkan," kata Heru Winarko.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan