Jumat, 29 Agustus 2025

Novel Baswedan Akan Beri Kesaksian di Sidang Tipikor

"Ada beberapa saksi. Salah satunya Novel Baswedan," kata Jaksa pada KPK, Roy Riady, Kamis (10/1/2019).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK Novel Baswedan serta sejumlah aktivis antikorupsi dan wadah pegawai (WP) KPK memperingati 500 hari penyerangan air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018). Peringatan digelar untuk mendorong pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyelesaikan kasus-kasus penyerangan terhadap para aktivis. WP KPK juga mengaitkan kasus tersebut dengan tewasnya aktivis HAM, Munir Said Thalib pada 2004 lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Pada Kamis (10/1/2019), sidang beragenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Lucas. Tim Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, sebagai saksi.

"Ada beberapa saksi. Salah satunya Novel Baswedan," kata Jaksa pada KPK, Roy Riady, Kamis (10/1/2019).

Berdasarkan pemantauan, Novel sudah mendatangi area Pengadilan Tipikor, pada Kamis pagi. Dia mengaku akan memberikan keterangan sebagai saksi fakta.

"Iya. Jadi saksi fakta," kata dia.

Baca: Polisi Belum Periksa Ketua KPK Terkait Teror Bom Molotov

Menurut Novel, penyidik harus menjelaskan upaya Lucas melakukan perintangan penyidikan.

"Dia kan menjadi tersangka menghalang-halangi. Fakta menghalangi kan penyidik meski jelaskan," tambahnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina Soraya untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.

Untuk membantu penjemputan Eddy Sindoro dan membantu penerbangan kembali ke Bangkok, Dina meminta bantuan petugas bandara diantaranya Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo dan Shintawati.

Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan