Terkait Skandal Proyek Bakamla, KPK Periksa Satu Orang Saksi
Staf pada Kantor PT Rohde and Schwarz Ind Edwin Djaya bakal dimintai keterangan untuk bosnya, Erwin Arif Manager (EA).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa satu orang saksi untuk kasus suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L (Rencana Kerja dan Anggaran Kementeriaan Negera/Lembaga) dalam APBN-P tahun anggaran 2016 untuk Bakamla RI.
Staf pada Kantor PT Rohde and Schwarz Ind Edwin Djaya bakal dimintai keterangan untuk bosnya, Erwin Arif Manager (EA).
Erwin merupakan tersangka baru dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EA (Direktur PT Rohde and Schwarz Ind)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).
Baca: Setya Novanto Disebut di Korupsi e-KTP, Suap Bakamla, Sel Palsu Sukamiskin hingga PLTU Riau-1
KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.
Enam di antaranya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
Saat ini tinggal Erwin yang masih menjalani proses penyidikan di KPK.
Erwin diduga telah membantu Direktur PT Merial Esa Fahmi Dharmawansyah yang telah divonis bersalah, karena menyuap Anggota DPR RI Fayakhun Andriadi.
Atas perbuatannya, Erwin disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/febri-diansyah_20180204_184726.jpg)