KPK Terus Dalami Pernyataan Neneng Soal Mendagri pada Proyek Meikarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami fakta-fakta baru kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hendra Gunawan
Di ujung telepon sana, Tjahjo Kumolo berbicara kepadanya agar membantu soal Meikarta.
"Yang ngomong Pak Mendagri minta tolong dibantu soal Meikarta," kata Neneng yang juga menjadi tersangka kasus Meikarta di KPK.
Neneng tak menyebutkan bentuk bantuan yang diminta Tjahjo.
Namun setelah ia menerima telepon dari Mendagri, Sumarsono akan memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat terkait proses perizinan Meikarta.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah memberikan klarifikasi tentang pernyataan bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah terkait izin Meikarta.
Menurut Tjahjo, kewenangan perizinan proyek pengembangan properti tersebut merupakan kewenangan Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.
"Sudah dijelaskan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) yang dipanggil oleh KPK untuk memberikan kesaksian atas kewenangannya yang telah mempertemukan antara Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi. Pertemuan itu untuk kejelasan perizinan Meikarta dan merupakan kewenangan Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (14/1/2019).
Dia melanjutkan, hasil pertemuan ini lantas diinformasikan kepada dirinya oleh Dirjen Otda, Soni Sumarsono.
"Disampaikan bahwa kewenangannya oleh Pemkab Bekasi. Intinya demikian," tandas Tjahjo.
Kemudian, Tjahjo juga mengungkapkan bahwa dirinya memonitor pertemuan antara Pemprov Jabar dan bupati Bekasi.
Rapat tersebut difasilitasi Dirjen Otda dan dilakukan secara terbuka.
"Hasil pertemuan itu pun diinformasikan kepada saya. Setiap ada masalah perizinan yang antara pemda belum bisa memutuskan, selalu terbuka bagi Kemendagri untuk memfasilitasi aturan yang benar. Termasuk, Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar soal izin Meikarta, demikian silakan dibantu izinnya sesuai dengan ketentuan," ujar Tjahjo.