Selasa, 26 Mei 2026

PN Jaksel Terima Gugatan Perdata kepada Prabowo Subianto soal Selang Cuci Darah RSCM

Prabowo dinilai ormas Harjo menyebarkan hoaks terkait selang cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Ormas Harimau Jokowi (Harjo) resmi menggugat secara class action calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto 

Bagi Harjo, kata dia, tindakan yang telah dilakukan oleh Prabowo dkk dalam perkara a quo merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada Pasal 1365 KUHPerdata.

"Harimau Jokowi menuntut agar Prabowo Subianto dkk membayar ganti rugi kepada pihak RSCM untuk pemulihan kepercayaan masyarakat kepada RSCM dan pemerintah, masing-masng untuk kerugian immateril sebesar Rp1 triliun dan kerugian materiil sebesar Rp500 miliar," kata dia.

Selain gugatan immateril dan materi, Harimau Jokowi juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meletakan Sita Jaminan atas Tanah dan Bangunan Kantor DPP Gerindra di Ragunan, Jakarta Selatan untuk menjamin seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved