Selasa, 9 September 2025

Pejabat Kemenpora Ditangkap KPK

Diperiksa KPK Soal Kasus Dana Hibah Kepada KONI, Menpora: Tugas Menteri Tidak Hanya Soal Proposal

Menpora Imam Nahrawi mengklaim jika pemberian dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sudah mengikuti aturan dan sesuai mekanisme.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Menpora Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019). 

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/12/2018).

Adhi Purnomo, Eko Triyono dkk diduga menerima suap sekitar Rp318 juta dari pejabat KONI.

Sedangkan Mulyana diduga menerima uang dalam rekening yang ATM-nya dikuasi yang bersangkutan berisi saldo Rp100 juta.

Mulyana juga sebelumnya menerima sejumlah pemberian berupa 1 mobil Toyota Fortuner, uang Rp100 juta dari Jhonny E Awuy, dan smartphone Samsung Galaxy Note 9.

Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar.

Sebelumnya terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan