Kamis, 9 Oktober 2025

Fahri Hamzah dan PKS

Fahri Hamzah Desak Sohibul Iman Mundur sebagai Presiden PKS

Dalam kasus tersebut, Fahri juga menggugat ganti rugi imateril senilai Rp 30 miliar kepada lima orang tersebut.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Fahri Hamzah menunjukkan salinan surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan DPP PKS, di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/1/2019). 

Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel.

Dengan putusan itu, Fahri telah menerima salinan putusan PN Jaksel yang juga mewajibkan PKS membayar denda Rp 30 Miliar kepada politisi asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sebagai ganti rugi imateril.

Namun, pihak tergugat tidak merespons baik keputusan MA tersebut.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved